Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa Tugu Harum,BMR

Kamis, 23 Oktober 2025 | Oktober 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-23T08:48:41Z
OKU TIMUR – okuraya.info
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kasus ini terungkap pada Selasa malam, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 20.04 WIB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NURAINI alias SELA (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Tersangka diduga menjadi perantara dan memanfaatkan dua korban perempuan untuk praktik eksploitasi seksual berbayar.
Korban masing-masing berinisial DA (18), warga Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, dan NH (24), warga Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Ipda Sudono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima terkait dugaan praktik eksploitasi perempuan di lokasi tersebut. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Sudono.


Barang bukti yang diamankan di antaranya:

1. Uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi,
2. 1 unit ponsel merek Vivo Y18 warna hitam, dan
3. Sejumlah pakaian korban.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menawarkan korban kepada calon pelanggan dengan tarif Rp.600.000,- untuk dua orang, serta memfasilitasi tempat dan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
#aTa

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa Tugu Harum,BMR

OKU TIMUR – okuraya.info Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pe...

×
Berita Terbaru Update