Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Belitang 1 amankan Dua orang Pemilik Senpi Rakitan, Sajam dan Kunci T.

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T15:26:13Z
OKU Timur — okuraya.info
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam dalam kegiatan hunting antisipasi kejahatan pada Rabu, 1 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/01/IV/2026/SPK/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel dan LP.A/02/IV/2026/SPK/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2026. Kegiatan tersebut juga didukung Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/05/IV/Res.1.17/2026/Reskrim dan Sp.Gas/06/IV/Res.1.17/2026/Reskrim, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/05/IV/Res.1.17/2026/Reskrim dan Sp.Dik/06/IV/Res.1.17/2026/Reskrim.

Peristiwa terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelapor dalam kejadian ini adalah IPDA KRISNA SANDI (50), anggota Polri yang berdomisili di Aspol Polsek Belitang I. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, ia didampingi oleh sejumlah saksi yang juga merupakan anggota Polri, yakni SULISTIONO (41), YOSEP EVA SAPUTRA (41), ENDI SAPUTRA (33), dan ANGGO NOVERSA (31), yang seluruhnya berdomisili di Aspol Polsek Belitang I.

Kronologi kejadian bermula saat Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA KRISNA SANDI bersama anggota melaksanakan kegiatan hunting untuk mengantisipasi tindak kejahatan. 
Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru. Keduanya menggunakan jaket, topi, dan masker sehingga menimbulkan kecurigaan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua orang tersebut adalah:
NOPRIZAL Bin SAROPI (24), tidak bekerja, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
JULI NAFENDRA Bin JUNAIDI (30), tidak bekerja, warga Dusun Gunung Raya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Dari tangan tersangka NOPRIZAL Bin SAROPI, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver berwarna silver dengan panjang sekitar 25 cm, bergagang kayu warna coklat, berikut tiga butir peluru (dua aktif dan satu kosong). Selain itu, ditemukan pula satu bilah senjata tajam jenis pisau (kujang) berwarna silver dengan panjang sekitar 29 cm, bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat.

Sementara dari tersangka JULI NAFENDRA Bin JUNAIDI, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau komando dengan panjang masing-masing sekitar 30 cm dan 17 cm, bergagang stainless dan bersarung kulit warna coklat. Selain itu, turut diamankan satu buah kunci letter T dan dua buah besi berbentuk gepeng yang disimpan di dalam jaket pelaku, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Belitang I guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka NOPRIZAL Bin SAROPI dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Sedangkan tersangka JULI NAFENDRA Bin JUNAIDI dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain membuat laporan polisi, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, serta mengamankan seluruh barang bukti.

Ke depan, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta memproses perkara hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, S.E., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Belitang I.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin anggota di lapangan dalam mengantisipasi tindak kejahatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal, terutama yang membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin,” tegas AKP Johan Syafri. (aTa)

#rilis_polsek_belitang_1

Bukan Hanya Sabu, Polres Lahat Temukan Revolver Rakitan dan Amunisi di Rumah Tersangka

LAHAT — okuraya.info Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus berisi...

×
Berita Terbaru Update