LAHAT — okuraya.info
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus berisiko tinggi yang melibatkan peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.
Operasi penindakan tersebut berlangsung di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Lahat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BA (29) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan di kediamannya, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur kamar tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Selain itu, tersangka juga diduga menyimpan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan secara prosedural.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan. Sementara itu, dari bawah kasur tersangka, ditemukan revolver rakitan berwarna silver beserta empat butir amunisi aktif.
Selain narkotika dan senjata api, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta tas pinggang yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan senjata api dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Penemuan senjata api rakitan beserta amunisi aktif ini menunjukkan tingkat risiko yang lebih tinggi. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul senjata api tersebut serta jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada pemberantasan narkotika, tetapi juga mencegah potensi kejahatan lain yang lebih besar.
“Selain memutus mata rantai peredaran narkoba, kami juga berhasil mengamankan senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam tindak kriminal lainnya. Ini merupakan langkah preventif demi menjaga keamanan masyarakat,” jelasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai kombinasi antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sebagai bentuk kejahatan yang sangat berbahaya.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lahat. Kasus seperti ini menjadi prioritas karena berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga jaringan di baliknya terungkap,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(aTa)
#rilis_humas_polda_sumsel