PALEMBANG — okuraya.info
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan pengungkapan besar dengan membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah pedalaman Kabupaten Musi Rawas.
Operasi penyamaran (undercover buy) yang digelar di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Jumat (27/3/2026), berujung pada penangkapan dua pelaku beserta barang bukti ratusan gram narkotika.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing RD (51) dan KM (50), warga Kecamatan Muara Lakitan.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 303 gram.
Transaksi yang sebelumnya telah disepakati bernilai Rp225 juta, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu sitaan terbesar sepanjang tahun 2026 di jajaran Polda Sumsel.
Kasus ini turut mengungkap adanya jaringan terstruktur.
Seorang pelaku berinisial R yang diduga sebagai perantara sekaligus pemilik rumah lokasi transaksi berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, sosok pemasok berinisial MAT juga masih dalam pengejaran aparat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba. Dalam skenario operasi, petugas melakukan pemesanan sabu seberat 300 gram kepada R. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada KM, yang selanjutnya memerintahkan RD untuk mengambil barang dari pemasok.
Setelah lokasi transaksi disepakati di kediaman R, petugas melakukan pengintaian dan pengepungan secara tertutup.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat serah terima barang berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menembus jaringan narkotika hingga ke wilayah terpencil.
“Pengungkapan 303 gram sabu dalam satu operasi ini menjadi bukti bahwa jaringan besar sekalipun dapat kami bongkar.
Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini peringatan keras bahwa aparat akan terus memburu hingga ke akar jaringan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu DPO R dan pemasok MAT, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Musi Rawas. (aTa)
#rilis_humas_polda_sumsel