Belitang 1, OKU Timur – okuraya.info
Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/02/III/2026/SPK/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 10 Maret 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah rumah makan milik korban di Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Korban, M. Sofian Andreansyah (17), seorang pelajar, saat itu tengah menjaga warung miliknya sebelum akhirnya tertidur sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat terbangun keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati satu unit handphone miliknya yang sedang diisi daya di samping tempat tidur telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merk Infinix Hot 50 warna hitam senilai Rp1.900.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Belitang I Ipda Krisna Sandi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Tersangka diketahui sedang bersama keluarganya dengan tujuan berobat untuk pemulihan dari ketergantungan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, petugas berpapasan dengan kendaraan yang ditumpangi tersangka bersama keluarganya.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui bernama Topan (32), seorang residivis, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban di lokasi kejadian.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek Belitang I guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Polsek Belitang I menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
#aTa
#rilispolsekbelitang1