JAKARTA — okuraya.info
Kabar yang menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dihapus pada tahun 2026 dipastikan tidak benar.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa informasi tersebut hanyalah rumor yang tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Dalam klarifikasinya, MenPAN-RB menekankan bahwa skema PPPK paruh waktu justru tetap dipertahankan sebagai bagian dari solusi penataan tenaga honorer di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN, khususnya di daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.
“Tidak ada rencana penghapusan PPPK paruh waktu. Skema ini tetap berjalan untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer,” tegas Rini.
Pemerintah saat ini lebih memfokuskan langkah pada evaluasi kebutuhan pegawai secara menyeluruh, bukan menghapus posisi yang sudah ada.
PPPK paruh waktu diposisikan sebagai jembatan bagi tenaga honorer sambil menunggu kesiapan fiskal pemerintah daerah untuk mengangkat mereka menjadi pegawai penuh waktu.
Meski demikian, tenaga honorer yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu tetap diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi sesuai aturan yang berlaku secara nasional.
Pemerintah juga mengimbau seluruh tenaga honorer dan pegawai non-ASN agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi, khususnya dari Kementerian PAN-RB, guna menghindari kesalahpahaman.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi keresahan di kalangan tenaga honorer terkait masa depan status kepegawaian mereka pada tahun 2026. (Erw_team)