Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Tetangga Satu Desa Bersekutu Edarkan Sabu, Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir Bekuk Keduanya Tengah Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 | Maret 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-27T20:34:37Z
OGAN ILIR — okuraya.info
Aparat kepolisian dari Polsek Pemulutan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. 

Dalam operasi gabungan, dua pria yang diketahui bertetangga berhasil diamankan di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial SA (52) dan SS (45), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediaman SA. 
Menariknya, keduanya tinggal berdekatan di lingkungan RT yang berbeda, yakni RT 006 dan RT 007, namun diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama-sama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Pemulutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi. 

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime, diduga sebagai upaya mengelabui petugas.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pirex kaca, kompor, sekop plastik, korek api, serta sejumlah uang tunai. 
Temuan ini mengindikasikan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa keterlibatan keduanya dilakukan secara bersama-sama, sehingga dikenakan pasal terkait permufakatan jahat.
Keduanya beraksi bersama dan tinggal bersebelahan. Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami terapkan pasal permufakatan jahat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata sinergi internal kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat.
Ini menunjukkan bahwa kerja sama antar satuan berjalan efektif hingga ke tingkat desa. Kami berkomitmen menutup ruang gerak peredaran narkotika di semua lini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut. 

Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Laboratorium Forensik untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang.(aTa)

#rilis_humas_polda_sumsel

Dua Tetangga Satu Desa Bersekutu Edarkan Sabu, Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir Bekuk Keduanya Tengah Malam

OGAN ILIR — okuraya.info Aparat kepolisian dari Polsek Pemulutan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunju...

×
Berita Terbaru Update