Palembang — okuray.info
Upaya panjang aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit 1 Subdit 3 Jatanras berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang sempat buron dan masuk dalam daftar target operasi selama hampir sembilan bulan.
Pelaku berinisial DR (19), warga Palembang, ditangkap pada Kamis (26/3/2026). Ia diketahui sebagai pelaku aksi curas yang terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, di kawasan Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MRS (19) mengalami luka robek di bagian telapak dan jari tangan kiri setelah berusaha menangkis serangan senjata tajam. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel iPhone XR miliknya yang dibawa kabur pelaku.
Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu rekannya di lokasi kejadian.
Tanpa disadari, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku melukai tangan korban, kemudian mengambil ponsel yang terjatuh sebelum melarikan diri.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang dan kemudian ditangani lebih lanjut oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sejak saat itu, penyidik melakukan penyelidikan intensif melalui pengumpulan keterangan saksi, pelacakan keberadaan pelaku, hingga penguatan alat bukti.
Setelah melalui proses panjang, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket hoodie warna oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan.
“Proses penyelidikan memang memerlukan waktu dan ketelitian. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan terus diburu hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya konsisten memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para korban tindak kriminal.
“Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” katanya.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan di wilayah Sumsel. (aTa)
#rilis_humas_polda_sumsel