JAKARTA – okuraya.info
Kabar gembira bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Menteri Pertanian Arman Sulaiman menyampaikan bahwa penurunan harga pupuk ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban biaya produksi petani sekaligus menjaga stabilitas sektor pertanian nasional.
Berikut HET terbaru pupuk bersubsidi yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025:
1. Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi
Rp1.800/kg (dari Rp112.500 menjadi Rp90.000
per sak)
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi
Rp1.840/kg (dari Rp115.000 menjadi Rp92.000
per sak)
3. Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA khusus Tebu: Rp1.360/kg
5. Pupuk Organik: Rp640/kg
Pemerintah juga mengingatkan agar para distributor dan pengecer resmi tidak menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya kenaikan harga yang tidak sesuai aturan, petani dapat melaporkannya langsung ke
Nomor Pengaduan Kementan: 0823-1110-9690.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan petani meningkat dan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
#Erw_team
Sumber: Kementerian Pertanian Republik Indonesia