Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Belitang I Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Gumawang

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T23:07:49Z
OKU Timur — okuraya.info
Jajaran Polsek Belitang I mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, setelah menerima laporan resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/10/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tanggal 01 Desember 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 4637 KAO, yang sebelumnya diparkir di samping lapak jualannya saat mengantarkan pesanan es kepada pelanggan.

Korban menuturkan bahwa saat kembali sekitar lima menit kemudian, ia mendapati kunci motor yang sebelumnya diletakkan di meja jualan sudah hilang. Sepeda motor miliknya juga tidak lagi berada di lokasi, dan korban mencurigai seorang laki-laki yang sempat terlihat nongkrong di sekitar lapak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Bayumi bin Yani (33), warga Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Pelaku diketahui belum bekerja.

Pada Selasa, 02 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Belitang I mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang digunakan oleh pelaku. Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA Krisna Sandi, melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, yang kemudian memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil pencurian di lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
Barang Bukti dari Korban:
1. Fotokopi STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2015 atas nama Margono.
2. Fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2015 atas nama Margono.

Barang Bukti dari Tersangka:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 milik korban.
2. Satu helai jaket sweater hitam merek DIVIDED.
3. Satu pasang sandal abu-abu.
4. Satu buah topi warna krem merek ORIGINAL THE ZRTJ.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polsek Belitang I mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan selalu memastikan keamanan kendaraan, terutama saat ditinggalkan di tempat umum.
#aTa

DPO Sabu 5 T Dewi Astutik di tangkap BNN di Kamboja

Jakarta — okuraya.info Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan kelas kakap kasus narkoba, Dewi Astutik, yang s...

×
Berita Terbaru Update