Jakarta — okuraya.info
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan kelas kakap kasus narkoba, Dewi Astutik, yang selama ini diburu terkait peredaran sabu senilai Rp 5 triliun. Dewi ditangkap di Sihanoukville, Kamboja, dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (2/12/2025).
Pesawat yang membawa Dewi mendarat di tanah air pada malam hari. Terpantau, perempuan yang juga masuk dalam daftar buronan Interpol itu mengenakan kaus lengan pendek berwarna terang, lengkap dengan tangan terikat kabel ties. Sepanjang proses penyerahan, petugas mengawalnya secara ketat mulai dari pemeriksaan imigrasi hingga keluar dari area bandara.
Dewi yang sebelumnya menjadi DPO BNN terlihat memakai kacamata dan berambut pendek terus menunduk saat digiring petugas. Ia kemudian langsung dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, memimpin langsung operasi penangkapan buronan tersebut di Kamboja. Dewi berhasil diamankan pada Senin (1/12) sekitar pukul 13.39 waktu setempat.
“Target terdeteksi berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih di area lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Tim gabungan kemudian langsung melakukan upaya penangkapan,” ujar Suyudi dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa sore.
Dalam kesempatan terpisah, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Pemberantasan narkoba adalah syarat penting dalam membangun sumber daya manusia unggul,” ungkapnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menambahkan bahwa isu narkoba tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, tetapi juga persoalan kemanusiaan.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Erw_team