Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan secara resmi melaksanakan penyesuaian nomenklatur jabatan Kepala Unit menjadi Perwira Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menjadikan Polri semakin Presisi, adaptif, responsif, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. memimpin langsung apel launching perubahan nomenklatur yang digelar pada Senin (27/10/2025) pukul 07.30 WIB di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor ST/94/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang perubahan nomenklatur Kepala Unit menjadi Pamapta. Dalam kesempatan itu, Kapolres secara simbolis menyematkan badge Pamapta kepada:
1. Aiptu Radiman Nasip – Ps. Pamapta I
2. Aiptu Khairil Akbar, S.E. – Ps. Pamapta II
3. Aipda Syafriza Indrianto, S.H. – Ps. Pamapta III
Selain penyematan tanda jabatan, Kapolres juga menyerahkan satu unit mobil pelayanan kepada jajaran Pamapta sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Momen tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres OKU Timur.
Pamapta Polres OKU Timur dijabat oleh tiga personel bintara tinggi, masing-masing membawahi dua personel dan dibantu oleh piket fungsi lainnya.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Pamapta memiliki lima fungsi utama, yakni:
1. Pelayanan terpadu kepada masyarakat.
2. Pengendalian bantuan dan pertolongan secara cepat dan efektif.
3. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
4. Penyampaian informasi yang akurat dan mudah diakses.
5. Sistem pelaporan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Pamapta juga melaksanakan tugas-tugas lain, di antaranya:
- Penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat (laporan polisi).
- Pengendalian, pertolongan, dan perlindungan masyarakat melalui patroli, sambang dialogis, dan kegiatan preventif lainnya.
- Mendatangi serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
Dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, diharapkan kehadiran Pamapta dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Pamapta memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolres melalui Kepala SPKT (Ka SPKT).
Ketiga Pamapta akan bertugas secara bergantian selama 24 jam penuh setiap shift-nya, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
#aTa