Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pamit ke Toilet, Pria di OKU Bunuh Pemilik Rumah Saat Bertamu

Rabu, 04 Juni 2025 | Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T12:48:07Z
OKU — okuraya.info
Warga Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), digegerkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu pagi (4/6/2025). 

Seorang pria bernama Abdillah alias Dogol (45) nekat menghabisi nyawa seorang tuan rumah saat sedang bertamu.
Korban bernama Asep Rosmanda (55) tewas di tempat, sementara istrinya, Dwi Listiyo Wati (48), mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Sinar Peninjauan, Ipda Suherman, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang berkunjung ke rumah korban dan diterima dengan baik oleh pasangan suami istri tersebut. Bahkan, mereka sempat makan bersama dan berbincang santai di teras rumah.
Namun, suasana berubah drastis ketika pelaku berpamitan untuk menggunakan toilet. Tanpa diduga, ia justru menyerang Dwi yang berada di dalam rumah menggunakan pisau. Dwi berteriak meminta tolong, dan Asep segera masuk untuk menyelamatkan istrinya. Saat itulah pelaku juga menyerang Asep hingga tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku sempat meminjam kamar mandi sebelum tiba-tiba menyerang istri korban. Saat korban Asep datang menolong, ia pun ikut diserang dan meninggal dunia," ujar Ipda Suherman.
Warga yang mendengar keributan segera berdatangan. Menyadari hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Abdillah—ia berhasil diamankan satu jam kemudian dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau daging sepanjang 35 sentimeter yang digunakan dalam aksi penyerangan. Dugaan sementara, motif pembunuhan adalah karena pelaku merasa tersinggung, meski hal ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

#ATA
#sumselmajuuntuksemua

Penyerahan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Subianto untuk Masyarakat OKU Timur

OKU TIMUR — okuraya.info Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyerahkan hewan kurban berupa seekor sapi dengan bobot...

×
Berita Terbaru Update