Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Belitang I Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Diringkus Setelah 5 Tahun Buron

Senin, 28 Juli 2025 | Juli 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T04:30:38Z
OKU Timur — okuraya.info
Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang terjadi pada tahun 2020 di wilayah Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kejadian bermula pada Minggu malam, 26 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban Aditya Pratama (15), seorang pelajar asal Desa Karang Binangun, bersama temannya, Budi Setiawan, berteduh di depan Kantor Pos Desa Bedilan. Dua orang pelaku mendekati korban dan memaksa mengambil satu unit ponsel merek Vivo warna biru dongker dan uang tunai Rp50.000. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban dan mengajak korban serta saksi pergi bersama.

Saat berada di wilayah Desa Yosowinangun, saksi berhasil melarikan diri dengan melompat dari motor. Sementara korban yang masih bersama pelaku, mengambil kesempatan untuk mencabut kunci motor dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar segera datang dan berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang-barang senilai Rp7 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Belitang I.

Setelah buron selama lebih dari lima tahun, pada Minggu malam 27 Juli 2025, Kanit Reskrim Polsek Belitang I, Ipda Krisna Sandi, mendapat informasi keberadaan salah satu DPO, Aprika bin Suwandi (23), di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang. Atas perintah Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, tim opsnal segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Satria Bagus Pangestu bin Pangat, diketahui sudah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR, satu unit HP Vivo, dan kotak HP telah disita dalam berkas perkara lain.
Polsek Belitang I menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang pelaku telah kami serahkan ke Polres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" Pungkas Kapolsek Johan.

#ATA

Harga Pupuk Subsidi resmi turun 20% mulai 22 oktober 2025

JAKARTA – okuraya.info Kabar gembira bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) ...

×
Berita Terbaru Update