OKU Timur — okuraya.info
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Selasa (7/4/2026) sore.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.59 WIB di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Korban diketahui bernama Roni bin Seman (73), seorang warga Kelurahan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial RAH (24), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Edi Arianto.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang tengah duduk di halaman masjid.
Setelah sempat berbicara singkat, pelaku secara tiba-tiba melakukan penusukan ke arah dada korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh setelah pakaiannya ditarik oleh pelaku. Dalam kondisi terjatuh, pelaku kembali melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas piket menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait kejadian tersebut.
Personel Pamapta bersama Unit Reskrim dan Tim Identifikasi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat, sepasang sandal jepit hitam, sepasang sandal selop hitam, serta satu buah kopiah hitam.
Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, evakuasi korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum, pengambilan sidik jari, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKU Timur.(aTa)
#rilis_humas_polres_okutimur