Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Waw... Kata Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Narkoba Sekoper buat Konsumsi Sendiri.

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T07:19:03Z
Jakarta – okuraya.info
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam kasus peredaran narkoba. Perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tersebut diduga memperoleh narkotika dari seorang bandar berinisial E untuk dikonsumsi sendiri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh melalui tersangka lain berinisial AKP ML, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

AKP ML atau Maulangi diketahui turut terlibat dalam kasus yang sama. Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa narkoba tersebut disimpan untuk penggunaan pribadi.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” kata Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya berinisial MR, serta seorang anggota Polwan berinisial DN menunjukkan hasil negatif. Namun, hasil uji rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif terhadap AKBP Didik. Dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Johnny menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meskipun berasal dari internal Polri.

Saat ini, AKBP Didik masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. 

Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Guna mendalami kasus tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri memastikan proses hukum dan etik akan dijalankan secara tegas dan transparan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika di internal maupun eksternal kepolisian.
#Erw_team

Waw... Kata Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Narkoba Sekoper buat Konsumsi Sendiri.

Jakarta – okuraya.info Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kunco...

×
Berita Terbaru Update