Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp74,3 Miliar, PT Semen Baturaja Tegaskan Kooperatif

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T00:24:26Z
OKU - okuraya.info
PT Semen Baturaja (SMBR), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabatnya dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni DJ selaku Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM), MJ selaku mantan Direktur Pemasaran dan Keuangan SMBR, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan SMBR periode 2017–Mei 2019.

General Manager of Corporate Secretary PT Semen Baturaja, Hari Liandu, menegaskan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan Kejati Sumsel.

“Kami berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. 
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan didasarkan pada dorongan organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal tertentu. 

Ini adalah wujud komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hari, Selasa (10/2/2026).

Hari menjelaskan, sebelumnya SMBR telah melakukan langkah preventif dengan menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sumsel di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Oktober 2024. Kerja sama tersebut bertujuan memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi.

“Kami meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebagai langkah pembenahan, manajemen SMBR saat ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra distribusi serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari kesepakatan para tersangka untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. 

Tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT KMM dapat masuk dalam proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT Waskita Karya.
Selain itu, tersangka DP yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. 

Langkah tersebut diduga dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.

“Selain itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU berupaya memindahkan PT BMU ke Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat diserahkan kepada PT KMM,” jelas Anton.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumatera Selatan.
#aTa_team

Dua Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp74,3 Miliar, PT Semen Baturaja Tegaskan Kooperatif

OKU - okuraya.info PT Semen Baturaja (SMBR), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), angkat bicara terkait penetapan ...

×
Berita Terbaru Update