Jakarta – okuraya.info
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K. Putusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, tindakan Kompol K dalam penanganan aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa.
https://s.shopee.co.id/9fAvcgFcBR
MURAHNYA KEBANGETAN
Cèpè'an doang...
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
Kompol K terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia.
Dalam persidangan, Divisi Propam Polri turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Diketahui, Kompol K duduk di kursi penumpang depan rantis bernomor PJJ 17713-VII, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) selaku sopir kendaraan yang menabrak korban.
Divisi Propam Polri juga akan melanjutkan sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok. Sementara itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang terhadap kelima anggota tersebut dijadwalkan setelah sidang Bripka R.
Kompol Cosmas sendiri tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan PTDH yang membawanya harus angkat kaki dari institusi Polri.
#Erw_team