Palembang – okuraya.info
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengembalikan tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang selama puluhan tahun dikuasai secara ilegal. Total nilai ketiga aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp51 miliar.
Dalam konferensi pers pada Selasa (22/7), Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan meliputi:
1. Asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, DIY seluas 1.941 m², dengan nilai sekitar Rp10,62 miliar.
2. Tanah dan bangunan di kawasan Purnawarman, Bandung,Jawa Barat seluas 1.173 m², senilai Rp29,32 miliar.
3. Sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang,Sumsel seluas 2.800 m², dengan nilai sekitar Rp11,76 miliar.
Ketiga aset tersebut sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan sejak tahun 1951 dan sempat dijual secara ilegal oleh oknum yayasan. Karena status kepemilikannya tidak tercatat resmi selama 73 tahun, proses hukum berjalan panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan aset tersebut dikembalikan ke negara melalui Pemprov Sumsel.
Selain aset tanah dan bangunan, Kejati Sumsel juga berhasil melacak dan mengembalikan sejumlah aset bergerak milik Pemprov yang sebelumnya hilang atau dikuasai pihak lain.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyambut baik pengembalian aset ini dan memastikan bahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, khususnya mendukung kebutuhan mahasiswa Sumsel di luar daerah.
"Secara hukum aset ini bisa dijual, tapi kami memilih untuk mengelola dan mengembangkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas," ungkas Herman Deru.
Rey_team