Palembang — okuraya.info
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson, sebagai tersangka sekaligus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan batik perangkat desa tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025), menunjukkan foto tersangka Wilson yang kini berstatus DPO. Ia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemanggilan resmi pada 14 Mei lalu tidak diindahkan oleh Wilson.
“Ya, hari ini kita menetapkan inisial W sebagai tersangka sekaligus DPO atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas PMD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021,” ujar Hutamrin.
Menurut Hutamrin, tersangka telah dipanggil secara patut dan sah secara hukum, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Oleh karena itu, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” tegasnya.
Kajari Palembang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka. Pihak Kejari saat ini tengah berkoordinasi dengan tim Kejati Sumsel guna melakukan pencarian intensif terhadap Wilson.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka Wilson, kami harap segera melapor ke kejaksaan,” tambah Hutamrin.
Atas perbuatannya, Wilson diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Joko Nuraini, selaku subkontraktor, dan Priyo Prasetyo, ASN di Dinas PMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang masing-masing divonis satu tahun penjara. Sedangkan Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel periode 2020–2025, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Nama Wilson mencuat dalam persidangan ketika disebut menerima dana suap sebesar Rp50 juta. Sementara itu, Agus Sumantri disebut menerima bagian terbesar yakni Rp156,4 juta, Joko Nuraini Rp403,9 juta, dan Priyo Prasetyo Rp5 juta.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp871,3 juta akibat dugaan mark-up harga dalam proyek pengadaan seragam batik untuk perangkat desa se-Sumsel.
#Rey_team
#sumselmajuuntuksemua