Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Kades Sidodadi hanya dituntut 1 Tahun 8 Bulan penjara, Keluarga protes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T00:20:28Z
OKU Timur – okuraya.info
Keluarga korban penusukan, Ali Fatan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Kamis (8/5/2025), didampingi penasihat hukum mereka, Advokat Rumsi, S.H., M.H. Kehadiran mereka merupakan bentuk protes terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa Jupri Alamsyah.

Jupri hanya dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas perbuatannya pada 25 Oktober 2024 di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang. Saat itu, ia secara tiba-tiba menyerang Ali Fatan—seorang marbot masjid—dengan senjata tajam, menyebabkan luka serius di bagian paha kiri korban. Akibat luka yang diderita, arteri di paha korban putus dan akhirnya harus diamputasi setelah dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
Menurut penasihat hukum korban, tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan pelaku. "Hari ini kami datang untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan permohonan banding secara resmi. Tuntutan 1 tahun 8 bulan tidak mencerminkan keadilan, mengingat korban harus kehilangan kakinya akibat tindakan pelaku," ujar Rumsi.
Ia menilai tindakan Jupri masuk dalam kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, sehingga tuntutan yang diajukan semestinya jauh lebih berat. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang mendalam.
Kuasa hukum juga menyoroti lemahnya konstruksi hukum dalam proses tuntutan oleh JPU, dan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan ulang fakta-fakta di lapangan. "Kami meminta upaya hukum lanjutan agar putusan nantinya dapat memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi bentuk perlindungan nyata bagi korban kekerasan," tambah Rumsi.
Saat ini, keluarga korban bersama tim hukum masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri OKU Timur atas permohonan banding yang telah diajukan.

#ATA
#sumselmajuuntuksemua

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Tegaskan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Jakarta – okuraya.info Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme, ter...

×
Berita Terbaru Update