Prabumulih, Sumsel - okuraya.info
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Jendral Sudirman, Gg. Rambang, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial F, warga Gg. Surya II, Kelurahan Pasar 1. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,16 gram serta dua bilah senjata tajam, yakni pisau dan celurit.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Prabumulih AKP Jonson, SH., M.Si. menjelaskan "dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di sebuah rumah kosong. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening berserakan di lantai, serta dua bilah senjata tajam di dekat tersangka" ujarnya.
"Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I," tegas AKP Jonson.
Barang Bukti yang Disita:
1. 13 paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram
2. 1 bilah celurit
3. 1 bilah pisau
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.
@aTa