Banten, Jawa Barat - okuraya.info
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menangkap dua pemuda asal Lebak, Banten, yang kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Keduanya, ER (19) dan AS (20), ditangkap saat mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Maret 2025.
Aksi mereka terbongkar setelah polisi menerima laporan mengenai truk boks yang mencurigakan karena berulang kali mengisi BBM di berbagai SPBU. Saat diperiksa, truk Hino bernomor polisi B 9372 CDB tersebut ternyata telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter.
Menurut Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, kedua pelaku awalnya mengisi bio solar secara normal menggunakan barcode Pertamina sesuai kapasitas tangki kendaraan, yaitu 145 liter. Namun, setelah pengisian, mereka memindahkan BBM ke tangki penampungan di dalam boks belakang menggunakan pompa. Setelah itu, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode berbeda untuk kembali membeli BBM subsidi.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil pembelian di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari," ujar Yudhis, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setlig.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Yudhis.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lapangan.
@Erw_team