Banyuasin, – okuraya.info
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menindak tegas kasus korupsi usai penggeledahan Kantor PUPR Banyuasin Jum'at (07/02/2025) menetapkan lagi 3 Tersangka baru terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. AMR – Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel
2. WAF – Wakil Direktur CV. HK (2015-2022)
3. APR – Kepala Dinas PUPR Banyuasin
Kasus dan Kerugian Negara
Para tersangka diduga menerima suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa. Proyek ini dibiayai dari APBD Sumsel 2023 dengan pagu Rp 3 miliar, tetapi akibat korupsi, proyek-proyek tersebut mangkrak dan negara mengalami kerugian Rp 826,1 juta.
Tindakan Hukum
WAF dan APR langsung ditahan di Rutan Palembang pada 17 Februari 2025 hingga 8 Maret 2025.
AMR diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari sebelum ditahan hingga 9 Maret 2025.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Langkah Selanjutnya
Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi dan masih mendalami keterlibatan pihak lain. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat berharap agar dana publik dapat dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
@Rey