Jakarta, okuraya.info
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan secara tegas bahwa Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (3/5/2025).
Menurut Mahfud, pihak yang merasa keberatan dengan keabsahan ijazah Jokowi seharusnya mengajukan permintaan atau gugatan langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM), karena institusi tersebut yang menerbitkan ijazah tersebut. Ia menilai gugatan ke PN atau PTUN tidak logis dan dipastikan akan ditolak karena tidak berada dalam lingkup kewenangan kedua lembaga tersebut.
Mahfud juga menyoroti isu privasi, menegaskan bahwa publik tidak bisa sembarangan meminta akses terhadap dokumen pribadi seseorang, termasuk ijazah Jokowi. Ia memperingatkan bahwa jika hal tersebut dibolehkan, maka siapapun dapat meminta dokumen pribadi warga negara lain, yang tentu melanggar etika hukum dan administrasi.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa meskipun ijazah Jokowi terbukti palsu, hal itu tidak akan menggugurkan keabsahan posisinya sebagai Presiden ke-7 RI, maupun keputusan-keputusan kenegaraannya. "Secara hukum tata negara, seluruh kebijakan yang ditetapkan Jokowi tetap sah. Kalau tidak, maka negara bisa bubar karena seluruh struktur hukum dan produk kebijakan ikut gugur," tegas Mahfud.
Namun, ia juga menambahkan bahwa jika pemalsuan ijazah terbukti secara hukum, maka Jokowi tetap bisa dikenai sanksi pidana secara personal, karena hal itu masuk ke ranah hukum pidana, bukan ketatanegaraan.
Mahfud menutup dengan menegaskan bahwa pengadilan akan bertindak keliru jika tetap menerima dan memutus gugatan terhadap ijazah Jokowi di luar kewenangan yang berlaku.
#Erw_team
#sumselmajuuntuksemua