Prabumulih, Sumsel – okuraya.info
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Icang Rahardian, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah jurnalis anggotanya dalam kasus hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Prabumulih. Hal ini disampaikan Icang usai menghadiri sidang kesembilan yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Dalam pernyataan resminya, Icang mengucapkan terima kasih atas dukungan dan solidaritas yang ditunjukkan jajaran pengurus IWO dari berbagai daerah, termasuk Lampung dan Sumatera Selatan. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan insan pers dalam mengawal keadilan bagi para jurnalis yang menghadapi tekanan hukum.
Salah satu sorotan utama Icang adalah adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum, termasuk ketidaksesuaian identitas dalam berkas perkara. Ia mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara data di KTP dan nama yang tercantum dalam dokumen perkara.
“Contohnya, nama di KTP adalah Kak Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas perkara ditulis sebagai KMS Muhammad Iksan yang berdomisili di Prabumulih,” ujar Icang.
Selain itu, Icang menyoroti fakta bahwa satu berkas perkara memuat dua laporan polisi (LP) dari dua institusi berbeda, yakni Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Hal ini dianggap sebagai indikasi adanya rekayasa hukum untuk memperkuat tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Muhammad Iksan, Yasandi, dan Padra.
“Ada indikasi kuat bahwa ini bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Bahkan, kesempatan untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan oleh majelis hakim. Ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi hukum,” tegasnya.
Rangkaian Proses Sidang
Berikut jadwal persidangan perkara yang melibatkan tiga jurnalis tersebut:
1. 14 April 2025: Pemeriksaan terdakwa.
2. 21 April 2025: Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan 10 bulan penjara.
3. 28 April 2025: Pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum.
4. 30 April 2025: Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
5. 5 Mei 2025: Pembacaan duplik dari penasihat hukum.
6. 8 Mei 2025: Sidang putusan oleh Majelis Hakim.
Sebagai penutup, Icang Rahardian mengimbau seluruh anggota IWO Indonesia dan komunitas jurnalis secara umum untuk turut hadir dan mengawal jalannya sidang putusan pada Kamis, 8 Mei 2025. Kehadiran tersebut diharapkan menjadi bentuk solidaritas sekaligus tekanan moral agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kita tidak boleh diam ketika keadilan diinjak-injak. Ini bukan hanya soal tiga orang, ini soal kebebasan pers dan integritas profesi jurnalis,” pungkasnya.
#Rey_team
#sumselmajuuntuksemua