Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T00:39:24Z
OKU Timur – okuraya.info
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/VIII/2026/SPKT.SAT.RES.NARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang masing-masing berinisial JF (25), TPA (25), AAZJ (19), RFR (30), dan AD (48). 

Sementara itu, seorang berinisial RM yang diduga berperan sebagai bandar masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan pengiriman narkotika dalam jumlah banyak yang akan melintas di wilayah Desa Tulus Ayu menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan, S.H., bersama personel Unit I langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat berada di Jalan Desa Tulus Ayu, petugas melihat mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. 

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap para penumpang, pakaian, dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. 

Barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni satu paket di dalam dashboard mobil, satu paket digenggam oleh TPA, dan satu paket lainnya ditemukan di lantai belakang jok pengemudi.
Selain itu, petugas juga menemukan 26 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 22 butir berwarna biru dengan logo smile dan 4 butir berwarna hijau dengan logo minion. Barang tersebut ditemukan di bagian belakang jok pengemudi.

Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dashboard mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku, narkotika jenis sabu dan timbangan digital tersebut diduga milik TPA yang diperoleh dari seseorang berinisial HK melalui perantara AD.

Sementara narkotika jenis pil ekstasi diduga milik JF yang diperoleh dari RM dan FR, yang saat ini masih dalam status DPO, melalui perantara TPA.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan antara lain:
1. 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram.
2. 26 butir diduga pil ekstasi dengan berat bruto 10,09 gram, terdiri dari 22 butir warna biru berlogo smile dan 3. 4 butir warna hijau berlogo minion.
4. 1 unit handphone Vivo T1 5G warna Rainbow Fantasy.
5. 1 unit handphone Oppo A15 warna putih.
6. 1 unit handphone Samsung Galaxy A6 warna hitam.
7. 1 buah timbangan digital warna hitam.
8. 1 buah senjata tajam.
9. 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk proses penyidikan, Satres Narkoba Polres OKU Timur telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyitaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan urine ke Labfor Cabang Palembang, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus DPO.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Labfor Cabang Palembang, melakukan pengembangan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (aTa)

Sumber : Humas Polres OKU Timur

Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, Lima Orang Diamankan

OKU Timur – okuraya.info Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menga...

×
Berita Terbaru Update