OKU Timur – okuraya.info
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VIII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di perkebunan sawit PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni :
1. AS bin Bs (32), pekerjaan petani, warga Dusun Talang Kerikil, Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur,
2. RE alias Uj bin Bs (56), pekerjaan petani, warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Kejadian bermula ketika anggota security PT WMK sedang melakukan patroli di wilayah Afdeling 2 Blok L 38. Saat patroli, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit.
Anggota security kemudian menghubungi petugas lainnya untuk meminta bantuan melakukan pengamanan. Setelah sejumlah petugas datang, mereka berusaha menangkap para pelaku.
Namun, para pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas security melakukan pengejaran. Dalam upaya pengamanan, Budi Irwan bin Mardianto (alm.) dan Yenudin berusaha menangkap salah seorang pelaku yang diketahui bernama Ahmad Safei bin Bursidi.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan membacok ke arah petugas. Beruntung, serangan tersebut tidak mengenai korban.
Para pelaku kemudian berhasil melarikan diri. Petugas security selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi, yakni 20 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku, satu buah keruntung untuk mengangkut buah sawit, serta satu buah pisau egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya kepada Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad Safei bin Bursidi.
Tersangka diamankan di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Ahmad Safei diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit PT WMK, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, sekitar pukul 15.50 WIB, personel Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama Rusman Efendi bin Bursidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah pisau jenis golok;
2. 1 (satu) unit sepeda motor Kharisma;
3. 20 (dua puluh) janjang/tandan buah sawit.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan para tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Untuk proses selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan perkara ke Tahap I. (aTa)
Sumber : Humas Pokres OKU Timur