OKU Timur – okuraya.info
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan seorang warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ngadiono, seorang petani, melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/137/VII/2026/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 Juli 2026.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban sebelumnya didatangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bernama “Nyoman”. Pelaku kemudian mengatakan bahwa adik korban, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura akan mendapatkan bantuan.
Pelaku selanjutnya mengajak korban untuk membesuk adiknya sekaligus mengambil surat keterangan di Polres OKU Timur. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta korban bertukar posisi dan kemudian mengendarai sepeda motor tersebut.
Sesampainya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan kendaraan. Namun, begitu korban turun, pelaku justru langsung memutar balik sepeda motor dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna silver hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BG 3221, yang ditaksir senilai Rp28 juta, berikut satu unit helm Honda. (aTa)
Sumber : Humas Polres OKU Timur