OKU Timur — okuraya.info
Polres OKU Timur menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan silaturahmi Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama insan pers mitra Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).
Dalam Press Release tersebut, Polres OKU Timur menghadirkan enam orang tersangka pelaku tindak pidana Karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Baca juga :
Polisi Tangka Tiga Pelaku Pembakaran Lahan di PT MHP OKU Timur
Klik disini 🔻
https://www.okuraya.info/2026/08/polisi-tangkap-tiga-pelaku-pembakaran.html
Enam tersangka tersebut berasal dari dua lokasi kejadian. Tiga tersangka, masing-masing YAP (19), JS (38), dan OB (27), merupakan tersangka dalam perkara Karhutla yang terjadi di area PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni SK (33), AA (25), dan AN (24), merupakan tersangka dalam perkara Karhutla yang terjadi di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka maupun dari lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Menjawab pertanyaan salah seorang wartawan mengenai aktivitas pembakaran jerami setelah panen di area persawahan, Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran tersebut sebagai hal yang biasa.
“Pembakaran jerami di sawah termasuk Karhutla. Segera laporkan jika rekan-rekan menemukan adanya pembakaran jerami di sawah atau ladang, karena itu juga menyebabkan banyaknya asap dan mencemari lingkungan,” Tegas Kapolres OKU Timur.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kebakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, serta menimbulkan kerugian yang lebih besar apabila api tidak segera dikendalikan.
Baca Juga :
Tiga Buruh Tani di tangkap Polisi saat bakar lahan, teramcan 10 Tahun Penjara
Klik disini 🔻
https://www.okuraya.info/2026/08/tiga-buruh-tani-ditangkap-polisi-saat.html
Usai Press Release, kegiatan dilanjutkan dengan sesi silaturahmi bersama insan pers. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres OKU Timur memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan harapannya agar hubungan kemitraan antara Polres OKU Timur dan media dapat semakin solid.
Kapolres berharap insan pers dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait berbagai kegiatan, pelayanan, capaian, serta prestasi Polres OKU Timur.
“Kami berharap kerja sama dan komunikasi dengan rekan-rekan media dapat terus terjalin dengan baik,
Mari bersama-sama menyampaikan informasi yang benar, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Polres OKU Timur terbuka untuk komunikasi dan kritik yang membangun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pesan Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan, sehingga pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara bersama-sama.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Polres OKU Timur menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan guna menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Timur.
“Para pelaku Karhutla terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” pungkas Kapolres. (aTa)
Sumber : Press Realese Polres OKU Timur