Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Lapor Pak Kapolda : Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja OKU Timur Martapura!!

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T11:57:10Z
OKU Timur - okuraya.info
Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1Januari 2026 kembali diuji oleh fakta dilapangan. 

Di Kabupaten OKU Batu Raja OKU Timur Martapura, truk-truk bermuatan batu bara masih terlihat bebas melintasi jalan umum pada sore Dan malam hari. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11 /004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang penggunaan melintasi jalan umum. 

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang
penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang. 

Bupati OKU Batu Raja, Polres OKU, Bupati OKU Timur Martapura Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Namun, kondisi di lapangan menunjukkan cerita berbeda. 
Sejumlah warga mengaku masih sering melihat iring-iringan truk batu bara melintas di sejumlah ruas jalan Kabupaten OKU batu raja, OKU timur Martapura, 
terutama pada malam hari.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya
tidak dipublikasikan mengaku hampir setiap malam masih melihat truk batu bara melintas.
"Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat  bertanya -tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan, "ujarnya.

Warga lainnya menilai regulasi yang telah diterbitkan seharusnya diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten.
"Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam, " katanya.
Keberadaan truk batu bara di jalan umum dinilai tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Perbedaan antara aturan yang berlaku dan kondisi yang masih terlihat di lapangan kini menjadi sorotan masyarakat. 

Mereka berharap Kepolisian, Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata agar regulasi yang telah diterbitkan benar-benar diterapkan secara konsisten, sehingga larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum tidak hanya berhenti sebagai aturan, tetapi terlaksana tindakan nyata dilapangan. (aTa)

Cegah Judi Online, Polres OKU Timur Periksa HP dan Kelengkapan Diri Anggota

OKU Timur – okuraya.info Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan teknikal inspeksi sebagai bagian dari upaya pengawasan internal...

×
Berita Terbaru Update