Palembang — okuraya.info
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, sejumlah kabupaten dan kota tercatat memiliki kejadian karhutla cukup tinggi sehingga masuk dalam kategori zona merah karhutla.
Dari data tersebut, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, masing-masing mencapai 102 kejadian.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Ogan Ilir dengan 95 kejadian, disusul Kabupaten Banyuasin sebanyak 91 kejadian.
Sementara itu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tercatat mengalami 79 kejadian karhutla, kemudian Kabupaten Muara Enim dengan 62 kejadian.
Kota Palembang juga masuk dalam daftar wilayah dengan kejadian karhutla cukup tinggi, yakni sebanyak 38 kejadian.
Selanjutnya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercatat sebanyak 37 kejadian.
Yang menjadi perhatian, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berada di peringkat kesembilan dengan 34 kejadian, hanya berselisih satu kejadian dari Muratara. Sedangkan Kabupaten OKU berada di posisi kesepuluh dengan 33 kejadian.
10 Wilayah dengan Kejadian Karhutla Tertinggi berdasarkan data BPBD Sumsel.
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori zona merah berdasarkan jumlah kejadian karhutla:
1. Musi Banyuasin (Muba) — 102 kejadian
2. Ogan Komering Ilir (OKI) — 102 kejadian
3. Ogan Ilir — 95 kejadian
4. Banyuasin — 91 kejadian
5. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) — 79 kejadian
6. Muara Enim — 62 kejadian
7. Palembang — 38 kejadian
8. Musi Rawas Utara (Muratara) — 37 kejadian
9. OKU Timur — 34 kejadian
10. OKU — 33 kejadian
Tingginya angka kejadian tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih tersebar di berbagai wilayah Sumsel. Kondisi ini menjadi perhatian terutama pada wilayah yang memiliki kawasan perkebunan, lahan gambut, semak belukar, maupun lahan yang mudah terbakar ketika memasuki periode cuaca panas dan kering.
Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Asap yang ditimbulkan berpotensi menurunkan kualitas udara, mengganggu jarak pandang, serta berdampak terhadap kesehatan apabila kebakaran terjadi dalam skala luas.
Karena itu, upaya pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan bertambahnya jumlah kejadian.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, termasuk ketika membersihkan lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.
Peran masyarakat menjadi sangat penting karena sebagian besar kebakaran dapat berkembang dengan cepat ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kencang. Api yang awalnya kecil dapat meluas dan sulit dikendalikan apabila terlambat ditangani.
Khusus wilayah OKU Timur, masuknya daerah tersebut dalam daftar 10 wilayah dengan kejadian karhutla tertinggi di Sumsel menjadi sinyal agar kewaspadaan terus ditingkatkan.
Pencegahan dan deteksi dini perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, aparat, pihak perkebunan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Masyarakat yang menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran juga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, potensi meluasnya karhutla di Sumatera Selatan diharapkan dapat ditekan, sehingga dampak terhadap lingkungan, kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (aTa)
Sumber data: BPBD Provinsi Sumatera Selatan.