Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya pengoplos PLG 12 kg di bekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T05:36:18Z
OKU Timur, okuraya.info
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Plt Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Belitang Mulya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (9/6/2026), petugas mendatangi sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan sejumlah peralatan khusus berupa selang pengisian ulang dan regulator.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kegiatan pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," ujar Kapolres.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/6/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Juni 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 149 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 37 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong, lima selang pengisian LPG yang telah dilengkapi regulator dan alat pengukur tekanan, serta lima tutup tabung gas berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan usaha pengoplosan tersebut selama kurang lebih dua bulan. 

Modus yang digunakan yakni membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali.

Tabung LPG hasil oplosan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung. Dari setiap penjualan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu setelah dikurangi biaya operasional, termasuk upah pekerja dan biaya transportasi.

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi bahwa gas LPG hasil pengoplosan tersebut didistribusikan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten OKU Timur.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna menelusuri jalur distribusi LPG oplosan tersebut, menghitung jumlah keseluruhan gas yang telah beredar, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar serta LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(aTa)
@pressreleasehumaspolresokutimur

Warga Desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya pengoplos PLG 12 kg di bekuk Polisi

OKU Timur, okuraya.info Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG...

×
Berita Terbaru Update