Martapura, OKU Timur – okuraya.info
Sidang perkara sengketa tanah dengan Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.BTA di Pengadilan Negeri Baturaja terus berlanjut.
Dalam persidangan tersebut, para tergugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herwani RPA,SH, Edison Dahlan,SH.,MH & Rekan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan oleh Abdullah Sani Biantoro bin Hasan Kusairi (alm) dan Nopian Iskandar bin Hasan Kusairi (alm) selaku penggugat.
Kuasa hukum para tergugat, Herwani RPA, S.H., dan Edison Dahlan,SH.,MH bersama timnya, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat dinilai tidak memenuhi syarat formil dan mengandung sejumlah kelemahan hukum.
Dalam eksepsinya, para tergugat menyatakan gugatan penggugat bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara rinci batas-batas tanah yang diklaim maupun pihak yang menguasai masing-masing bidang tanah.
Menurut para tergugat, objek sengketa yang saat ini dikuasai dan digarap oleh para tergugat memiliki luas sekitar 90.000 meter persegi atau sekitar 9 hektare sehingga identifikasi objek perkara harus dijelaskan secara jelas dan terperinci.
Selain itu, para tergugat juga mengajukan keberatan atas gugatan yang dinilai kurang pihak (plurium litis consortium). Mereka berpendapat bahwa sejumlah pihak yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan transaksi tanah, seperti Rianto, Jarno Musiran, Tamami, Saijan, Ky Abdullah Mustofa, Manjani Cholis, dan Peryadi, seharusnya turut dilibatkan dalam perkara karena memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.
Memasuki pokok perkara, para tergugat membantah dalil-dalil penggugat terkait kepemilikan lahan. Mereka menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa sejak tahun 1997 merupakan kawasan rawa yang kemudian dibuka, diolah, dan digarap oleh para tergugat.
Untuk memperkuat dalil tersebut, para tergugat mengaku memiliki sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Jual Beli tanggal 18 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Kepala Desa Mendayun saat itu, serta Surat Keterangan Tanah Nomor 593/3/A.17/1995 tanggal 8 April 1995 atas nama Rianto.
Dalam jawaban tersebut juga disebutkan bahwa sebagian lahan yang disengketakan saat ini dikuasai dan digarap oleh beberapa tergugat berdasarkan dokumen-dokumen yang mereka miliki. Para tergugat menilai klaim penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung bukti yang memadai.
Terkait tuduhan bahwa para turut tergugat pernah menjual tanah milik penggugat kepada salah satu tergugat pada tahun 2024, para turut tergugat secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Mereka bahkan menantang penggugat untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan dalam gugatan.
Atas dasar berbagai bantahan tersebut, para tergugat dan turut tergugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja untuk menolak seluruh gugatan para penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta agar para penggugat dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Perkara sengketa lahan ini masih dalam proses persidangan dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut serta penilaian majelis hakim terhadap bukti dan keterangan yang diajukan oleh masing-masing pihak.(aTa)