Palembang – okuraya.info
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan tersangka SF, mantan pimpinan salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur periode 2022–2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
SF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama KS, mantan pimpinan cabang periode 2021–2022, serta FS selaku pengguna dana KUR.
Namun saat penetapan tersangka pada April 2026 lalu, SF tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menunaikan ibadah haji.
Usai kembali ke Indonesia, SF memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026) dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 41 orang saksi. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit KUR.
Para tersangka diduga mengarahkan sejumlah pejabat dan petugas kredit untuk meloloskan analisis kelayakan usaha milik FS.
Pengajuan kredit tersebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana memperoleh pinjaman yang diduga digunakan untuk kepentingan proyek tertentu.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
@Rey_team