Jakarta - okuraya.info
Kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus berkembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak-pihak baru sebagai tersangka, termasuk Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Pada Kamis (11/6/2026), Titin terlihat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia digiring menuju mobil tahanan bersama seorang tersangka dari pihak swasta, Augus Dwianggara.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Titin membantah menerima uang suap dan mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam proses pemeriksaan. Ia bahkan menyebut adanya sistem komando berjenjang dalam pelaksanaan tugas di lingkungan BPK.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin. Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima suap, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan kembali menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
Penangkapan terhadap Titin merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada Selasa (9/6/2026), penyidik menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga terkait dengan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak pemeriksa.
Menurut KPK, kasus tersebut bermula dari temuan audit BPK terkait sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan Smart TV. Dugaan adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan kemudian menjadi fokus penyelidikan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Tiga tersangka lainnya yakni Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triadi yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan adanya aliran dana sebesar lima persen dari sejumlah rekanan proyek kepada Edison. Dana tersebut diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani dan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp1,9 miliar.
Rinciannya, Rp323 juta ditemukan dalam tas ransel milik Abi, sementara uang tunai lainnya dalam berbagai mata uang ditemukan di rumahnya. Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo sejumlah rekening senilai Rp1,47 miliar.
Saat ini seluruh tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret pejabat daerah dan aparatur BPK tersebut.
@Erw_team