Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Gadaikan Mobil Rental, Petani asal Desa Gedung Rejo, Belitang OKU Timur Ditangkap Polisi OKU

Minggu, 03 Agustus 2025 | Agustus 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T08:10:37Z
OKU – okuraya.info
Seorang petani bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan mobil rental.

Tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU saat check-in di sebuah hotel kawasan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BG 1466 VA beserta STNK dan kunci kontak, serta satu berkas dari perusahaan leasing.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik mobil, M. Khanif (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Saat itu, mobil milik korban disewa oleh seorang wanita bernama Linda Wati melalui perantara bernama Jon Edison.
Namun pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, Linda Wati mengabari korban bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur oleh Juma Esa Jaya.

"Korban baru mengetahui bahwa tersangka adalah pihak yang menyuruh Linda Wati untuk menyewa mobil tersebut," ungkap AKP Ibnu, Minggu (3/8/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melaporkannya ke Polres OKU. Laporan langsung ditindaklanjuti tim Resmob yang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil milik korban telah digadaikan kepada seorang warga bernama Aminah di BK 9 Belitang, OKU Timur, pada 23 Juli 2025.

“Dari pengakuan Aminah, mobil tersebut memang digadai oleh pelaku. Penelusuran berlanjut hingga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Baturaja,” jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

#aTa

Polres Empat Lawang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 22 Paket Disita dari Bawah Kasur

EMPAT LAWANG — okuraya.info Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotik...

×
Berita Terbaru Update