Jakarta – okuraya.info
Transkrip nilai milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Bareskrim Polri merilis sejumlah dokumen asli sebagai bagian dari klarifikasi atas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh pihak tertentu.
Dokumen transkrip nilai tersebut ditampilkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri sebagai bukti autentik bahwa Jokowi benar-benar pernah kuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM. Dalam dokumen itu, tercatat bahwa selama lima tahun kuliah, Jokowi memperoleh 13 nilai C dan 6 nilai D, yang kemudian menimbulkan perbincangan luas di media sosial.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pernah menyampaikan pengakuan dari Jokowi terkait nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang rendah. Hal ini memantik keraguan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menpora Roy Suryo, yang kemudian mempertanyakan keabsahan kelulusan Jokowi.
"Yang memicu kasus ijazah ini sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013 bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang nilai IP. Saat itu Mahfud menyebut IP-nya 3,8, dan Jokowi bilang IP-nya di bawah 2. Publik jadi penasaran, bagaimana mungkin bisa lulus dari UGM dengan IP seperti itu," ujar Roy Suryo dalam keterangannya.
Keraguan tersebut berkembang menjadi laporan resmi, bahkan sejumlah aktivis termasuk Bambang Tri ikut mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi sejak tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Namun, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah S1 milik Jokowi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM adalah asli dan sah. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurutnya, uji laboratorium forensik telah dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen ijazah tersebut. Pemeriksaan meliputi bahan kertas, tinta, tulisan tangan, teknik cetak, stempel, hingga tanda tangan pejabat kampus.
"Hasil uji forensik menunjukkan bahwa antara dokumen bukti dan dokumen pembanding identik, atau berasal dari satu produk yang sama," jelas Djuhandhani.
Berdasarkan data resmi dari transkrip nilai, Jokowi memiliki IPK akhir sebesar 3,05, dengan rincian IP kredit wajib sebesar 3,25 dan IP kredit pilihan sebesar 2,61. Dengan demikian, dugaan bahwa IPK Jokowi di bawah 2 dipastikan tidak benar.
“Penyelidikan ini bukan hanya menjawab pengaduan masyarakat, tetapi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada publik berdasarkan fakta. Kami berharap hal ini dapat meredakan spekulasi dan menjaga situasi agar tetap kondusif,” tambahnya.
Dengan pernyataan resmi dari Bareskrim, maka tuduhan adanya ijazah palsu dalam kasus ini dinyatakan tidak terbukti. Pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen pendidikan Jokowi pun dinyatakan selesai, dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
#Erw_team