Jakarta - okuraya.info
Presiden Prabowo Sumbianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Kenaikan UMK di Sumatera Selatan menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok antar wilayah. Hal ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta tingkat inflasi dan produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.
Sebagai provinsi yang luas dan kaya akan sumber daya alam, Sumatera Selatan memiliki karakteristik wilayah yang beragam. Oleh karena itu, penyesuaian UMK menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja menerima penghasilan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup di daerahnya.
Bagi masyarakat yang berencana bekerja atau merantau ke Sumatera Selatan, penting untuk mengetahui besaran UMK di tiap kabupaten dan kota. Salah satu kota dengan UMK tertinggi adalah Palembang, ibu kota provinsi yang dikenal dengan julukan "Venice of the East". Kota ini bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga mengalami pertumbuhan industri yang pesat.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan:
Daftar UMK 2025 Sumatera Selatan:
Palembang: Rp 3.916.635
Muara Enim: Rp 3.863.417
Muratara: Rp 3.796.654
Musi Rawas (Mura): Rp 3.796.653
Musi Banyuasin (Muba): Rp 3.778.348
OKU Timur: Rp 3.749.696
Banyuasin: Rp 3.715.028
OKU, OKU Selatan, Lahat, Prabumulih, Ogan Ilir, Pagar Alam, Lubuk Linggau, OKI, Empat Lawang, PALI: Rp 3.681.571
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat mendorong kesejahteraan para pekerja sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah di Sumatera Selatan.
#Erw_team/ori