Bandar Lampung, Lampung - okuraya.info
Tim gabungan Polda Lampung dan TNI AD menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan serta keterlibatan dalam praktik judi sabung ayam.
Tersangka Penembakan
Dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, anggota TNI AD Kopda Bazarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (26/3).
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak 23 Maret 2025," ujar Eka.
Kopda Bazarsyah mengakui menembak ketiga korban dalam insiden tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan saat ini ditahan di Denpom II-3 Lampung.
Tersangka Judi Sabung Ayam
Selain kasus penembakan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa seorang anggota Polri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
Tersangka tersebut adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Ia diketahui mengenal Kopda Bazarsyah dan terlibat dalam pembuatan video undangan untuk kegiatan judi sabung ayam.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kronologi Kejadian
Penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Ketiga korban, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, tewas akibat luka tembak di kepala dan dada saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
@aTa