Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Anggota TNI di hukum Seumur Hidup dan di Pecat dari TNI

Rabu, 26 Maret 2025 | Maret 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T23:19:57Z

Jakarta - okuraya.info
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tiga prajurit TNI AL menghadapi vonis atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, serta kasus penadahan mobil yang menjadi barang bukti. Persidangan yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) ini menyaksikan momen haru ketika Sersan Satu Akbar Adli, yang tampak menyeka air mata, bersama dua terdakwa lainnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, mengikuti sidang guna mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi).



Kasus bermula saat terjadinya penembakan yang menimpa Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dua prajurit TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban. Persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (25/3/2025) mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain hukuman penjara, mereka juga resmi dipecat dari dinas militer.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dinyatakan bahwa tindakan kedua prajurit tersebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, terutama ketika aparat negara terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.



Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti bersalah dalam kasus penadahan mobil hasil kejahatan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Seiring dengan vonis tersebut, Rafsin juga dinyatakan dipecat dari keanggotaan TNI.



Tak hanya menjalani hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Rincian pembayaran restitusi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

- Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.

- Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

- Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.


Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menyatakan bahwa besaran restitusi tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



Vonis berat yang dijatuhkan kepada ketiga prajurit TNI AL ini merupakan bukti nyata bahwa hukum tetap ditegakkan, bahkan terhadap aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keputusan hakim menunjukkan bahwa setiap pelanggaran berat, terutama yang mengancam nyawa dan mengakibatkan kerugian besar bagi keluarga korban, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa integritas dan profesionalisme harus senantiasa dijaga. Dengan hukuman yang dijatuhkan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, serta menegaskan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh warga.
@Erw_team




Gandeng Yonif 200 Raider Gandus, Pemkot Palembang Segera Terapkan Pembinaan Anak Nakal di Barak TNI

Palembang, Sumsel - okuraya.info Pemerintah Kota Palembang berkomitmen serius dalam membina generasi muda agar memiliki karakter...

×
Berita Terbaru Update