Palembang – okuraya.info
Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.592.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam truk bermuatan pupuk. Penindakan dilakukan di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Sumatera Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai dengan informasi yang kami terima. Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan di bawah tumpukan pupuk,” jelas Andri Waskito.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui total barang bukti yang diamankan mencapai 1.592.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, seperti GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma, dan Supreme.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal di Sumatera Selatan.
@Rey