Jakarta – okuraya.info
Pemerintah resmi menetapkan rincian biaya haji 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah berdasarkan embarkasi masing-masing. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025) tersebut mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah, serta nilai manfaat yang diberikan. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Rincian Biaya Haji Reguler 2025 per Embarkasi
Berikut rincian biaya yang harus dibayarkan jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi masing-masing:
Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Biaya yang dibayarkan jemaah mencakup penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sementara itu, pemerintah menetapkan total nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,8 triliun.
@Erw_