Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Pencurian HP di MAN Gumawang Terungkap, Polisi Amankan Pria 26 Tahun

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-27T00:03:18Z
OKU Timur — okuraya.info
Unit Reskrim Polsek Belitang I mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit telepon seluler (handphone) yang terjadi di lingkungan Sekolah MAN Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, SH, MH dan Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, serta keterangan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, SH, melaporkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 26 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di ruang drumband MAN Gumawang, Kecamatan Belitang.

Kejadian bermula ketika korban, Jessen Nur Alpiansyah, sedang mengikuti latihan drumband di sekolah tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban meletakkan handphone miliknya di ruang drumband dengan memasukkannya ke dalam seragam pramuka.

Setelah selesai latihan sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali ke ruang drumband untuk mengambil handphone tersebut. Namun, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar ruangan dan menanyakan kepada temannya, Tria Nanda Harapansa, yang sebelumnya mengetahui bahwa korban membawa dan meletakkan handphone tersebut di ruang drumband. Namun, keberadaan handphone tersebut tidak diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Redmi Note 14 warna hitam dengan kerugian ditaksir sekitar Rp1,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.

Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Belitang I melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa handphone yang dilaporkan hilang tersebut berada di tangan seorang pria berinisial JLKR (26), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Mulya Raya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolsek Belitang I kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Petugas berhasil mengamankan JLKR. Saat dilakukan penangkapan, handphone Redmi Note 14 warna hitam milik korban ditemukan berada pada penguasaan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Belitang I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu buah kotak handphone Redmi Note 14 warna hitam dari korban serta satu unit handphone Redmi Note 14 warna hitam dari tersangka.

Atas perbuatannya, JLKR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/10/IX/2026/SPK/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 24 September 2026, serta surat perintah tugas, penyidikan, penetapan tersangka dan penangkapan tertanggal 26 September 2026. (aTa)
Sumber : Humas Polres OKU Timur

SMAN 1 Semendawai Suku III Bawa Pulang Tiga Piala di Gebyar Hari PMI 2026

OKU Timur – okuraya.info Prestasi membanggakan kembali ditorehkan SMAN 1 Semendawai Suku III. Dalam ajang Gebyar Hari PMI Tahun...

×
Berita Terbaru Update