OKU Timur - okuraya.info
Tim Shadow Wallet Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi target operasi (TO) Operasi Sikat I Musi 2026.
Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, dalam pengembangan kasus curas yang terjadi di sebuah bedeng kebun karet di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH., SIK., MH., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Ramadhona, SH., MH., serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, SH., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2026/SPKT UNITRESKRIM/POLSEK CEMPAKA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tertanggal 13 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam bedeng kebun karet Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Dalam aksinya, salah seorang pelaku diduga menodongkan senjata api jenis pistol kepada para korban dan memerintahkan mereka untuk tiarap. Selanjutnya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dibawa pelaku di antaranya satu unit handphone OPPO A3x warna biru laut, satu unit handphone Realme 5i warna biru, satu tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau, dua buah alat pancing serta satu ekor ayam jantan Bangkok warna oranye.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti.
Ditangkap di Gubuk Kebun Duku
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, Tim Shadow Wallet Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Khairudin alias Mangku, 46 tahun, pekerjaan pedagang, dan Muhammad Sudyra Mursyad alias Usad, 18 tahun, yang belum bekerja.
Keduanya merupakan warga Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk kebun duku yang berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Kedua tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, Muhammad Yusuf, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama di bedeng kebun karet Desa Cempaka.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif. Selanjutnya, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme 5i warna biru yang disita dalam perkara lain serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi yang juga disita dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 479 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres OKU Timur selanjutnya masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, korban maupun saksi serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan. (aTa)
Sumber : Humas Polres OKU Timur