Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Tiga Buruh Tani Ditangkap Polisi Saat Bakar Lahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T23:23:39Z
OKU Timur — okuraya.info
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tiga warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menimbulkan titik api dan kepulan asap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Kromongan, Kecamatan Martapura.

Ketiganya diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan pembakaran semak belukar.

Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial SK (33), AA (25), dan AN (24). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur melalui Waka Polres OKU Timur Kompol Hendri, S.H., didampingi Kabag Ops Kompol Darmanson, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan lahan yang telah terbakar memiliki ukuran sekitar 25 meter x 40 meter atau mencapai 1.000 meter persegi, setara dengan 0,1 hektare.
Saat diperiksa petugas, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pembakaran menggunakan korek api gas. Mereka membakar semak belukar di atas lahan yang hendak dibersihkan.

Polisi juga menemukan bahwa lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial YG. Ketiga pelaku disebut diminta oleh pemilik lahan untuk membersihkan area yang dipenuhi semak belukar.

Namun, pembersihan lahan dilakukan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut kemudian menimbulkan titik api dan kepulan asap yang berpotensi membahayakan lingkungan serta meluas menjadi kebakaran lahan.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pemotong kayu, tangki semprot merek CBA EXTRIK warna biru, satu jerigen berkapasitas 35 liter warna biru, tiga bilah golok jenis parang, satu linggis, satu pasang sarung tangan warna putih, satu helai jaket sweater warna cokelat, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESKRIMPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Ketentuan tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan tergolong berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres OKU Timur dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres OKU Timur menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran lebih luas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran dalam proses pembersihan lahan. Selain berisiko menimbulkan kebakaran dan asap, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman yang berat. (aTa)
Sumber : Humas Polres OKU Timur

Sertijab PJU dan Kapolres di Mapolda Sumsel

Palembang — okuraya.info Estafet kepemimpinan di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali bergulir. Polda Sumsel meng...

×
Berita Terbaru Update