OKU Timur — okuraya.info
Jajaran Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IND.W (31), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku diketahui belum atau tidak bekerja.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di pinggir trotoar Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu, korban Zainal Abidin datang ke lokasi untuk bekerja sebagai juru parkir di Pasar Gumawang. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 miliknya di dalam tenda warung yang berada di pinggir trotoar jalan raya Desa Gumawang. Sepeda motor tersebut telah dikunci stang.
Korban selanjutnya mengatur kendaraan yang hendak parkir sembari tetap memperhatikan sepeda motornya. Namun, ketika korban hendak mengambil kopi di dasbor sepeda motor, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi BG-6729-KAL. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Belitang I memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama Unit Opsnal Polsek Belitang I untuk melakukan penangkapan.
Pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari, petugas berhasil mengamankan pelaku IND.W Bin AMRD di sebuah rumah di Desa Sinu Marga, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban, satu pasang sandal warna hitam corak hijau merek ARDIES, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi BG-6729-KAL, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (aTa)
@rilispolsekbelitang1