OKU Timur – okuraya.info
Kasus kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengguncang masyarakat Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang. Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, dan kini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur.
Berdasarkan keterangan orang tua korban yang bernama Dino, insiden bermula dari ketidaksengajaan teman korban yang melempar buah jeruk busuk yang mengenai sebuah mobil yang sedang melintas. Akibat hal sepele tersebut, suasana memanas. Para pelaku kemudian menarik teman korban bernama Noval masuk ke dalam mobil, sementara korban Dino sendiri mendapatkan perlakuan kasar dipukul menggunakan pecahan spakbor depan motor saat hendak menolong temannya Putra yang jatuh dari kendaraan. Perbuatan kejam ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang pelaku dewasa.
Orang tua korban mendengarkan kejadian tersebut, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Belitang 1 pada pukul 01.00 dini hari. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan kepada tim PPA di bawah Polres OKU Timur.
Identitas Pelaku dan Upaya Perdamaian
Orang tua korban telah memberikan ciri-ciri dan identitas pelaku kepada pihak berwenang, yaitu:
1. Rhmt: Berbadan gemuk , berdomisili di Jatran Gumawang,
Kecamatan Belitang;
2. Ipl: Bertubuh penuh tato, berdomisili di Rejosari,
Kecamatan Belitang Jaya;
3. Satu orang lainnya: Berperawakan tinggi dan berkulit putih.
Beberapa bulan pasca-insiden, ketiga pelaku beserta kerabatnya mendatangi kediaman orang tua korban Noval sebagai pelapor dengan maksud mengajukan permohonan perdamaian.
Namun, sikap tegas disampaikan oleh orang tuanya korban Dino . "Meskipun ada tawaran perdamaian, proses hukum tetap berjalan. Anak saya mengalami luka hingga dijahit sebanyak 8 kali, serta dipukul, dan hingga kini masih menderita trauma mendalam. Kami menuntut hukum berjalan sesuai dengan perbuatan mereka terhadap anak di bawah umur ini," tegas orang tua korban dino .
Dalam kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak dikategorikan sebagai Delik Biasa (bukan delik aduan) berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta UU Perlindungan Anak. Artinya:
- Aparat dapat memproses perkara tanpa memerlukan
persetujuan korban;
- Perdamaian antar-pihak tidak dapat menghentikan jalannya
perkara pidana, hanya dapat menjadi pertimbangan
pemberatan/pemberatan hukuman di pengadilan;
- Pelaku terancam pasal Kekerasan Bersama-sama (Pasal
262 UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 5
tahun 6 bulan penjara, serta dapat digabungkan dengan
Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang
memberikan sanksi lebih berat karena korbannya adalah
anak di bawah umur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.IK., M.H., saat diwawancarai awak media diruang kerjanya memberikan penegasan terkait status penanganan kasus ini.
"Dalam proses penyidikan, identitas pelaku sudah diketahui. Kami menegaskan, pelaku akan segera diamankan dan seluruh rangkaian proses hukum akan dijalani secara tegas dan tanpa pandang bulu demi keadilan dan perlindungan terhadap korban anak," ujar AKBP Adik Listiyono. (aTa)