OKU Timur – okuraya.info
Satreskrim Polres OKU Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tanggal 27 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial Alex Candra bin Ibrahim (38), warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, diduga menyimpan senjata api rakitan di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Operasi Senjata Api (Unit Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin IPDA Apriadi, S.H., CPHR melakukan penggerebekan pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di kamar mess yang ditempati tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam gulungan kasur, beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm.
Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan penyembunyian senjata api serta amunisi tanpa hak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam.
- 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun membawa senjata api tanpa izin yang sah.
Apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU Timur. (aTa)
@rilishumaspolresokutimur