Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp 942 Juta

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T20:29:27Z
Palembang — okuraya.info
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar kasus peretasan sistem digital yang menyasar website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara di sektor pendidikan hingga hampir mencapai Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan sistem digital sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Perkara ini bermula dari laporan resmi pihak sekolah pada Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari hasil penyidikan, diketahui aksi kejahatan dilakukan dalam dua tahap.

Pada 17 Desember 2025, pelaku pertama kali berhasil mengakses sistem dan menyebabkan berkurangnya dana BOS sebesar Rp344,8 juta. 

Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali melakukan akses ilegal dan menguras dana hingga Rp598 juta dari total dana yang tersedia Rp637,5 juta. Total kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp 942,8 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.
“Pelaku melakukan percobaan berulang untuk mendapatkan akses username dan password hingga akhirnya berhasil masuk ke sistem, kemudian memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Masih ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) yang berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

Selain itu, saat penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kejahatan siber.
“Setiap tindak kejahatan digital akan kami proses secara profesional dan transparan. 

Kami juga mengimbau seluruh lembaga, khususnya di sektor pendidikan, untuk memperkuat sistem keamanan digitalnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa digitalisasi layanan publik harus dibarengi dengan sistem keamanan yang kuat. Polda Sumsel memastikan akan terus meningkatkan kemampuan penanganan kejahatan siber demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.(aTa)

#rilis_humas_polda_sumsel

Polres Empat Lawang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 22 Paket Disita dari Bawah Kasur

EMPAT LAWANG — okuraya.info Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotik...

×
Berita Terbaru Update